[caption id="attachment_142550" align="alignnone" width="620" caption="iPad (KOMPAS.com)"][/caption] Jujur saya tidak begitu mengikuti berita, tapi kasus yang satu ini sangat menggelitik bagi saya. Bukan karena produk yg dibicarakan adalah iPad, tapi lebih kepada penegak hukum dan rekan-rekannya yang sangat tidak masuk akal dalam kasus ini. Saya baca beberapa artikel dari berbagai sumber sebegi detik dan juga kompasiana, dan saya sungguh bingung dan juga sedih membaca kenyataan yang ada. Update terakhir adalah ketika staf ahli dari kemendag dan kemenkominfo datang ke sidang. Mereka datang sebagai staf ahli, yang notabene harusnya AHLI dalam bidang mereka. Saya berasumsi mereka dikirim karena mereka ahli dalam dunia tablet, karena kasusnya memang tentang tablet. Tapi ternyata saya salah. Mereka berpendapat bahwa iPad bisa dipakai untuk menelpon seperti telepon selular, karena pernah melihat dan ada slot sim-card. Ilustrasi (dari flickr.com)Saya rasanya ingin tertawa depan muka mereka. Gara-gara iPad ada slot sim-card, jadi bisa dipakai untuk menelpon?
What the? Saya tidak habis pikir apa yang mereka pikirkan. Saya yakin Anda semua pernah lihat MiFi, atau mobile wifi, alat yg dipakai untuk membuat mobile hotspot. Nah, alat itu khusus dibuat untuk membuat mobile hotspot menggunakan jaringan seluler yang pastinya ada slot sim-card di device itu. Nah pak staf ahli, kalo gitu bapak-bapak ini silahkan coba menelpon menggunakan alat MiFi tersebut, kan ada slot sim-card nya pak. Mereka juga bersaksi pernah melihat orang menelpon menggunakan earphone. Saya juga pernah pak menelpon pakai iPad, tapi itu menggunakan aplikasi Skype. Skype ini bukan menggunakan jaringan seluler untuk menelpon, melainkan VoIP atau voice over internet protocol. Jadi yg digunakan adalah data internet, bukan jaringan seluler. Bahkan ketika kita membeli iPad, tidak ada native apps di iPad yg bisa dipakai untuk menelpon. Salah satu staf ahli juga berkata bahwa beliau pernah mencoba menelpon ke iPad ketika berada di Polda. Coba kalau bisa dibuktikan lagi di depan media agar bisa diliput dan dilihat publik. Saya ingin lihat. Saya kutip ucapan pak Aman dari Kemendag, "
Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat sim card telepon." Wah, Kemendag sudah mempermalukan diri sendiri. Gimana caranya orang yg tidak pernah pakai iPad dikirim sebagai staf ahli kasus iPad. Apakah menurut Anda masuk akal? Beliau juga bersaksi iPad bisa sebagai TV karena ada tunernya. Waduh pak, sejak kapan iPad punya tv tuner, ni ketauan banget nggak pernah baca berita tentang gadget. Berikut ini adalah kutipan perbincangan Bapak Subagyo dari Kemenkominfo dan Hakim: Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya? Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad. Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ? Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple.
KEMBALI KE ARTIKEL