Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masa Iddah Bagi Wanita yang Belum Bersetubuh: Ketentuan dan Hikmah dalam Hukum Islam Islam

20 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 20 Mei 2024   23:46 82 0
Dalam hukum Islam, masa iddah adalah waktu yang diberikan kepada seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Tujuan utama masa iddah adalah untuk menjaga rahim tetap bersih dan memastikan bahwa nasab anak yang mungkin lahir setelah perceraian atau kematian suami tetap jelas. Namun, dalam beberapa kasus, seorang wanita tidak perlu menjalani masa iddah; salah satu contohnya adalah ketika dia belum melakukan hubungan seksual atau bersetubuh dengan suaminya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun