Dalam hukum Islam, masa iddah adalah waktu yang diberikan kepada seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Tujuan utama masa iddah adalah untuk menjaga rahim tetap bersih dan memastikan bahwa nasab anak yang mungkin lahir setelah perceraian atau kematian suami tetap jelas. Namun, dalam beberapa kasus, seorang wanita tidak perlu menjalani masa iddah; salah satu contohnya adalah ketika dia belum melakukan hubungan seksual atau bersetubuh dengan suaminya.
KEMBALI KE ARTIKEL