Angkutan udara atau penerbangan adalah salah satu transportasi sistranas yang aman dan efisien. Penerbangan ini tergolong dalam sistranas atau sistem transportasi nasional karena diatur oleh DJU atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau lebih dikenal dengan
Directorate General of Civil Aviation (DGCA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL