Pemerintah menyatakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukannya PPKM di Jawa & Bali. Diberlakukannya PPKM guna membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL