Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Upaya Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

12 April 2019   21:35 Diperbarui: 30 Juni 2021   08:51 5134 1
PENGANTAR
Kekerasan dalam rumah tangga yang sering disingkat KDRT merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, isteri, maupun anak-anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun