Kekerasan dalam rumah tangga yang sering disingkat KDRT merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, isteri, maupun anak-anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.