Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lagi-lagi Korupsi di Salah Satu Desa di Jember

26 Maret 2023   13:40 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:46 154 0
Pemerintah biasanya telah menyediakan anggaran dana untuk setiap wilayah di Indonesia demi melakukan pembangunan. Dana tersebut mengalir dari APBN( Anggaran Pendapatan Belanja Negara )  dan kemudian menuju ke APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ). Dana tersebut dijuluki sebagai dana desa yang dimana kegunaannya sama seperti namanya. Dana Desa adalah alokasi dana untuk pembangunan sebuah wilayah pedesaan yang asalnya dari APBN dan diterima oleh Kepala Desa (Kades) melalui APBD. Secara rinci, kegunaan dana desa ialah untuk mendanai segala penyelenggaraan pemerintahan dan juga sebagai pemberdayaan fasilitas masyarakat. Kepala Desa merupakan pihak yang berwewenang dalam segala penggunaan dana desa untuk dijadikan alokasi dana desa, hal ini terletak pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahum 2014 yang berisi tentang pengelolaan keuangan desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun