Tiga orang dokter obsgyn diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung karena pasiennya meninggal akibat mengalami emboli udara saat melahirkan. Tidak tahukah kalian para penegak hukum, bahwa faktanya, kasus emboli itu kontrolnya di luar kekuasaan manusia? Tidak ada seorang dokter pun di muka bumi ini yang dapat dengan cepat mendeteksi nya. Mereka semua telat dalam mendeteksi kasus yang satu ini. Kasus-kasus emboli yang kemudian terdeteksi biasanya sudah sampai pada titik “point of no return” alias pasti mati. Keilmuan dan tehnologi kedokteran kita belum sampai untuk mendeteksi dan mengatasinya agar pasien tetap selamat. Selagi para dokter sudah melakukan tindakan sesuai standard prosedur kerja mereka, tidak sepantasnya mereka dihukum. Kalau sudah sesuai standar kerja saja mereka masih dihukum, jadi apa sebenarnya patokan mereka bersalah atau tidak? Apa sih yang dipakai bapak-bapak penegak hukum ini dalam menegakkan keadilan? Apa Patokannya dalam menjatuhkan keputusan bersalah atau tidak? Hitungan kancing? benar-benar Zaman edan! Yang benar jadi salah, yang salah dibenar-benarkan. Semua bisa diatur menurut mereka yang lebih berkuasa. Seperti hukum rimba saja !!