Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Simulasi Perhitungan PPh untuk Badan Usaha

20 Oktober 2017   15:47 Diperbarui: 20 Oktober 2017   16:03 3219 0
Setelah kita menghitung perhitungan pajak untuk perseorangan. Kini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk badan usaha. Badan usaha ini bisa berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dsb. Pembedaan perhitungan pajaknya akan tergantung dari omset usahanya apakah sudah melebihi nilai Rp. 4,8 Miliar atau belum. Berikut perhitungan pajaknya untuk masing-masing kondisi wajib pajak:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun