Setelah kita menghitung perhitungan pajak untuk perseorangan. Kini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk badan usaha. Badan usaha ini bisa berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dsb. Pembedaan perhitungan pajaknya akan tergantung dari omset usahanya apakah sudah melebihi nilai Rp. 4,8 Miliar atau belum. Berikut perhitungan pajaknya untuk masing-masing kondisi wajib pajak:
KEMBALI KE ARTIKEL