Semarang, 11/08/2020, Di era pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing dan segala sesuatunya di lakukan sesuai dengan protokol Kesehatan yang telah di tetapkan untuk menghindari penyebaran covid19. Social distancing mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum di tentukan.
KEMBALI KE ARTIKEL