Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Analisis Kasus Rempang dari Perspektif Sosiologi Hukum dan Ilmu Sosial

8 Mei 2024   15:04 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:18 387 2
Analisis kasus Rempang dari Perspektif Sosiologi Hukum dan Ilmu Sosial memberikan wawasan yang bernilai tentang konflik pertanahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Berikut adalah penjelasan singkat dari kedua aspek tersebut:
Aspek Sosiologi Hukum:
Konflik antara Hukum Formal dan Adat: Permasalahan ini mencerminkan adanya pertentangan antara regulasi hukum yang ditegakkan oleh pemerintah dan hak-hak adat yang dipegang oleh masyarakat lokal ( tempatan ). Masyarakat setempat mengklaim hak atas tanah dan sumber daya alam mereka sesuai dengan tradisi mereka, namun pemerintah dan investor cenderung mengacu pada regulasi nasional ( hukum formal ) yang mengizinkan pengembangan wilayah tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun