Berikut adalah penjelasan singkat dari kedua aspek tersebut:
Aspek Sosiologi Hukum:
Konflik antara Hukum Formal dan Adat: Permasalahan ini mencerminkan adanya pertentangan antara regulasi hukum yang ditegakkan oleh pemerintah dan hak-hak adat yang dipegang oleh masyarakat lokal ( tempatan ). Masyarakat setempat mengklaim hak atas tanah dan sumber daya alam mereka sesuai dengan tradisi mereka, namun pemerintah dan investor cenderung mengacu pada regulasi nasional ( hukum formal ) yang mengizinkan pengembangan wilayah tersebut.