Dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, ada pasal yang mengatur saat kapan seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI). Dalam pasal 23 disebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya salah satunya poinnya adalah jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL