Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Menkumham Jabarkan Peluang Seseorang Memiliki Dua Kewarganegaan

11 September 2016   14:30 Diperbarui: 12 September 2016   11:51 426 4
Dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, ada pasal yang mengatur saat kapan seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya (WNI). Dalam pasal 23 disebutkan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya salah satunya poinnya adalah jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun