Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemberlakukan registrasi kartu prabayar operator telekomunikasi, tahap kedua. Proses registrasi pada tahap kedua ini berbeda dengan proses registrasi tahap pertama lalu. Kalau dulu, pelanggan lebih nyaman dalam melakukan proses registrasi karena bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri, namun untuk sekarang proses registrasi rada sedikit lebih ribet dimana registrasi hanya bisa dilakukan oleh
outlet resmi yang diizinkan untuk menjual kartu prabayar.
KEMBALI KE ARTIKEL