Ada isu baru, yaitu rencana masuknya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada RUU KUHP. Hina menghina itu bisa dikatakan subjektif, tergantung pada persepsi seseorang. Ada yang mengatakan bahwa sesuatu itu termasuk kategori hinaan namun bagi orang lain itu bukan hinaan. Sama halnya dengan pasal pencemaran nama baik yang masih terpasang pada undang-undang kita hingga saat ini. Tanpa ada penjelasan secara detail hingga ukuran "satuan" terkecil, maka pasal-pasal seperti ini akan menjadi pasal karet. Bak karet yang bisa dilebarkan, dimelarkan kesana kesini tergantung keinginan seseorang.
KEMBALI KE ARTIKEL