Kasus pencemaran nama baik melalui media, mulai menghenyak publik sejak diberlakukannya UU ITE tahun 2008. Tahun 2008, saat itu seorang ibu PM berkicau melalui media internet mengenai keluhan penanganan kesehatan yang dialaminya di suatu rumah sakit swasta internasional. Saat itu pihak rumah sakit melaporkan kicauan keluhan yang tersebar di media forum online dimana keluhan itu tersebar kepada polisi, dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Ibu PM dengan terpaksa harus meninggalkan keluarga di rumah karena harus merasakan tinggal di Lapas selama beberapa waktu, walaupun pada akhirnya melalui perjuangan serta dukungan masyarakat, ibu PM dibebaskan dari tuntutan hukum tahun 2012 oleh putusan Makhamah Agung RI.
KEMBALI KE ARTIKEL