Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Kenaikan Tarif Batas Bawah Berdampak Pada Keselamatan Penerbangan

8 Januari 2015   07:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:34 503 0
Setelah kecelakaan Airasia QZ8501 bulan Desember 2014 lalu, selain tim SAR Indonesia dan asing sibuk melakukan operasi pencarian dan evakuasi korban maupun pesawat di perairan Karimata Kalimantan Tengah, Kementerian Perhubungan pun juga ikut sibuk bergerak melakukan investigasi pada internal mereka terutama terkait dengan angkutan udara. Hasilnya adalah kebobrokan sistem administrasi penerbangan kita mulai terbongkar, yang pada ujungnya berbagai  keputusan maupun kebijakan dikeluarkan, seperti pembekuan rute penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura, melakukan mutasi terhadap pejabat terkait peristiwa pemberian izin terbang Airasia di Bandara Juanda, bahkan berbagai rute maskapai lain terkena imbas karena ketahuan melanggar izin rute seperti yang dituduhkan pada Airasia.

Kini isu lain pun muncul, yaitu terkait rencana Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah pesawat yang naik 10%. Sasaran kebijakan ini mengarah pada maskapai yang menerapkan model bisnis LCC (Low Cost Carrier).  Hal ini menimbulkan pro dan kontra diberbagai kalangan, ada yang setuju dan ada yang tidak. Alasan pihak yang setuju terhadap kebijakan itu adalah karena dengan adanya kebijakan tersebut maka dapat memperbaiki iklim persaingan usaha bisnis penerbangan di Indonesia yang dirasa tidak sehat, dapat melindungki konsumen dari perang tarif, dan tentu saja beberapa maskapai senang dengan kebijakan ini karena mengurangi babak belur mereka.  Namun maskapai yang bermodel bisnis LCC sendiri masih bungkam tidak mau menyatakan pendapatnya terkait hal ini, kecuali maskapai Citilink yang tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun