Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Problematika Agenda Mewujudkan Ketahanan Pangan

8 Juni 2024   13:25 Diperbarui: 8 Juni 2024   13:49 75 3
Pangan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk dapat menjalani kehidupan secara sehat dan berkelanjutan. Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan saja tidaklah cukup, karena untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan berkualitas dibutuhkan suatu kondisi berupa Ketahanan Pangan, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun