Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan salah satu urusan pemerintahan, yaitu urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah (pemerintah daerah-kabupaten/kota dan provinsi). Kewenangan dalam melaksanakan urusan pilihan bidang pariwisata ini dapat dilaksanakan apabila daerah secara nyata memiliki sumber daya pariwisata berupa daya tarik alam, budaya atau aktivitas pariwisata lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL