Sengketa Pilpres tahun 2019 ini banyak menuai kontroversi antara kedua belah pihak paslon presiden sehingga kasus tersebut diangkat dan di bawa ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pilpres 2019 ini, Dalam kasus ini akhirnya MK membuat putusan terkait sengketa pilpres ini dan mengumumkannya pada Kamis, 27 Juni 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL