Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Aspirasi Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Memenuhi Kuota

31 Maret 2014   08:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:16 250 0

Pada pemilihan legislatif, 30% keterwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap partai politik, merujuk pada peraturan dalam 3 paket Undang-Undang Politik yang mengatur keterwakilan perempuuan sebanyak 30%, yakni UU no. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; UU no. 8 tahun 2008 tentang Parpoldan UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun