Pada pemilihan legislatif, 30% keterwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap partai politik, merujuk pada peraturan dalam 3 paket Undang-Undang Politik yang mengatur keterwakilan perempuuan sebanyak 30%, yakni UU no. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; UU no. 8 tahun 2008 tentang Parpoldan UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.