Beberapa waktu yang sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan isu kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kebijakan merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan pada UU HPP mengamanatkan adanya kenaikan tarif PPN dalam 2 tahap. Tahap 1, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022. Pada tahap 2, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Untungnya pajak 12% hanya mengenai barang-barang mewah seperti Yacht (kapal mewah) dan Jet pribadi, tapi mari kita berandai-andai... Apa yang bakal terjadi jika PPN 12% mengenai segalanya bukan hanya barang mewah saja, menurut Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria "PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP (PDB) riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen," ujarnya dalam CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). Tetapi bakal ada efek lain yang akan terjadi menurut filsuf yang terkenal ini, ya betul Filsuf yang saya maksudkan adalah Karl Marx.
KEMBALI KE ARTIKEL