Tidak hanya warga negara yang sempurna lahir dan batin yang mendapatkan perlindungan dan hak namun diperlukan juga perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, disabilitas digambarkan sebagai sesuatu yang mempengaruhi atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang (seperti sakit atau cedera). Penyandang disabilitas juga tergolong sebagai salah satu kalangan yang rentan mendapatkan perilaku diskriminasi dan hak-haknya sebagai masyarakat kerap kali tidak terwujud.Â
KEMBALI KE ARTIKEL