Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KDRT terhadap Perempuan

15 November 2023   21:20 Diperbarui: 15 November 2023   21:23 115 0
Menurut Undang-Undang PKDRT No. 23 Tahun 2004, KDRT adalah tindakan yang dilakukan kepada seorang individu, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk tindakan pemaksaan atau pencabutan kebebasan secara ilegal. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang sangat dalam dan meluas, dan terjadi di seluruh negara di dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun