15 November 2023 21:20Diperbarui: 15 November 2023 21:231150
Menurut Undang-Undang PKDRT No. 23 Tahun 2004, KDRT adalah tindakan yang dilakukan kepada seorang individu, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk tindakan pemaksaan atau pencabutan kebebasan secara ilegal. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang sangat dalam dan meluas, dan terjadi di seluruh negara di dunia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.