Suap adalah Tindakan yang memberikan dalam bentuk seperti barang dan uang atau bentuk-bentuk lainnya dari sebuah pembalasan dari si pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk merubah sikap yang menerima suap atas kepentinagn yang menyuap walaupum sikap tersebut yang berlawanan dengan si penerima suap. Dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang definisi penyuapan yang berisi “memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum”. Suap ini juga bisa diartikan sebagai Tindakan dalam pemberian uang atau pemberian hadiah oleh pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL