Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai penegak hukum, seorang advokat bukan sekadar mengetahui pemahaman tentang hukum, melainkan harus memiliki akhlak dan karakter diri yang baik. Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat ( public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas).
KEMBALI KE ARTIKEL