Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang sudah ada sejak jaman dahulu. Pidana mati dapat dikatakan sebagai pidana yang paling kejam, karena tidak ada lagi harapan bagi terpidana untuk memperbaiki kejahatannya (Djoko Prakoso, 1987: 32). Sampai sejauh ini beberapa penelitian sejarah menemukan bahwa pidana mati telah digunakan pada abad 18 Sebelum Masehi (SM). Akan tetapi, dalam penerapan hukuman mati di Indonesia menuai pro dan kontra terutama dalam aturan KUHP terbaru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL