Pasar secara sederhananya dapat diartikan sebagai suatu lokasi yang dibangun oleh pemerintah sebagai sarana pertukaran barang dan jasa, untuk konsulidasi lalu lintas dalam perekonomian, termaksud didalamnya sebagai tempat transaksi bagi pelaku ekonomi. Sedangkan menurut Dinas Pendapatann Daerah mengemukakan bahwa pasar adalah salah satu sarana sebagai tempat awal dan akhir tujuan perdagangan, atau dengan kata lain merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli yang memakai jasa pasar sebagai tempat transaksi.
KEMBALI KE ARTIKEL