Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas merilis sebuah istilah baru yakni ‘kemunafikan politik’ yang ditujukan kepada DPR terkait diteruskannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Kitab Acara Pidana (KUHAP). Dimana menurut Busyro bahwa mereka sedang menipu rakyat karena melakukan pembahasan agenda penting pada saat mereka sendiri sedang disibukkan oleh kegiatan memperjuangkan nasibnya sendiri agar terpilih sebagai anggota legislatif pada periode selanjutnya, sudah barang tentu para anggota DPR tersebut akan memilih untuk melakukan sosialisasi kepada calon konstituennya ketimbang serius memikirkan RUU yang dianggap sangat penting bagi kelanjutan penegakan hukum di tanah air.