Setelah prosesi pelantikan Presiden terpilih, konsentrasi publik penikmat politik beralih kembali kepada polemik pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD. Karena sebagian masyarakat menilai pilkada melalui DPRD dianggap kurang demokratis, maka Presiden SBY pada ‘injury time’ masa bhaktinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau biasa disebut Perpu. Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2014, akan mengatur tata cara pemilihan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.