Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang lazim kita dengar dan kenal dengan nama UP4B adalah suatu lembaga ad hoc atau berjangka waktu sementara dengan misi khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam kedudukannya yang setingkat dengan kementerian Negara, UP4B mempunyai tugas pokok yaitu membantu Presiden untuk melaksanakan koordinasi, fasilitasi perencanaan dan pendanaan, serta pengendalian dan evaluasi percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, lembaga ini dapat dikatakan sebagai saluran langsung yang dapat digunakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota di Tanah Papua untuk menyampaikan usulan kebijakan pembangunan kepada pemerintah pusat lewat kementerian/ lembaga negara demi pelaksanaan percepatan pembangunan pada daerah masing-masing.