Impian menjadi “tuan di negeri sendiri” adalah filosofi penduduk asli Papua sebagai suatu tuntutan perbaikan dan perubahan kualitas hidup. Selaku penduduk pribumi atau pemilik hak ulayat dengan kekayaan alam yang melimpah dan menjadi sumber pendapatan bagi Negara, sudah sepantasnyalah jika taraf hidup dan tingkat pendapatan per kapita penduduk asli Papua lebih baik dari keadaan sekarang. Hal ini patut dikedepankan karena populasi penduduk di Tanah Papua (provinsi Papua dan Papua Barat) saat ini berjumlah sekitar 3,62 juta jiwa namun hampir 32% diantaranya masih miskin, sementara angka kemiskinan secara nasional hanya sekitar 17%. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Papua masih terendah seluruh Indonesia karena berbagai kekurangan-kekurangan di berbagai bidang. Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (No.21/2001) lewat berbagai kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat Papua belum tercapai dan telah menimbulkan aksi-aksi resistensi politis serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat pendapatan masyarakat asli Papua dan kemampuan ekonomi yang erat kaitannya dengan partisipasi orang asli Papua pada pekerjaan sektor formal di lingkungan pemerintah dan perusahaan Swasta/BUMN/BUMD maupun sektor informal. Sementara itu, perbandingan jumlah penduduk non Papua dan asli Papua di kawasan perkotaan adalah sekitar 70:30 dan kaum non Papua lebih menguasai sektor pekerjaan formal maupun informal karena dapat menikmati pelayanan sosial dan pemerintahan lainnya dengan mudah sejak masa lalu.