Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : Perlindungan Hukum dan Dampaknya bagi Korban

26 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:22 65 0
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah sosial yang sangat serius, yang melibatkan perilaku kekerasan atau perlakuan buruk dalam lingkup keluarga. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. KDRT tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental mereka, bahkan dapat merusak perkembangan psikologis anak-anak yang menyaksikan atau terlibat dalam situasi kekerasan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), negara memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada korban KDRT. Artikel ini akan membahas jenis-jenis KDRT, siapa saja yang bisa menjadi korban, faktor penyebab, serta hak-hak yang diberikan oleh UU PKDRT untuk membantu korban, dengan tujuan untuk memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap korban KDRT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun