Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa peristiwa Mei 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat memicu polemik dalam wacana hukum dan keadilan. Menurut Yusril, pelanggaran HAM berat mensyaratkan adanya tindakan yang sistematis dan meluas dengan kebijakan negara yang terstruktur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
KEMBALI KE ARTIKEL