Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau fasilitas lainnya yang diterima oleh seseorang karena jabatannya atau kekuasaannya, yang sering kali bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak selalu dianggap sebagai bentuk korupsi, kecuali jika terbukti ada niat tertentu di balik pemberian tersebut yang bertujuan menguntungkan pihak pemberi secara tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL