Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Â Tangerang Selatan memaparkan produk makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4. Adapun sanksi bagi pelaku usaha jika sampai 17 Oktober 2024 belum tersertifikasi halal yakni, peringatan, denda dan penarikan produk.
KEMBALI KE ARTIKEL