Korban Garong Milenial yang dilakukan PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara pernah mendapat undangan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung guna menyelesaikan perselisihan antara Korban dengan para pelaku. Undangan itu di prakarsai oleh LSM Perkara karena kasus yang terjadi tahun 2017 masih belum selesai meskipun sudah dilakukan Somasi oleh beberapa Pengacara dan melakukan  Audiensi di Kantor Disnaker Kota Cimahi serta di KPP Madya 2 Bandung.
KEMBALI KE ARTIKEL