Bandung, Jawa Barat - Sebagai Juru Ukur yang ingin diakui oleh Kepala Inspektur Tambang, berdasarkan dengan KEPMEN 1827.K/26/MEM/2018 harus memiliki sertifikat Diklat dan Uji Kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) Angkatan I.
KEMBALI KE ARTIKEL