Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Presiden dan Mendagri Berwenang Memberhentikan Kepala Daerah (Tanggapan Atas Pendapat Prof Yusril Izha Mahendra)

24 November 2020   23:38 Diperbarui: 25 November 2020   00:19 706 5
Hukum mengenai apakah Presiden dan Mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah sedang ramai diperbincangkan di ruang publik. Hal itu terpicu oleh terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selanjutnya disebut Instruksi Mendagri 6/2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun