Hukum mengenai apakah Presiden dan Mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah sedang ramai diperbincangkan di ruang publik. Hal itu terpicu oleh terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selanjutnya disebut Instruksi Mendagri 6/2020.
KEMBALI KE ARTIKEL