Ekonomi Kreatif dapat dikatakan merupakan konsep yang sangat luas. Terdapat banyak sekali pemahaman tentang Ekonomi Kreatif yang pada akhirnya menjadi memiliki pengertian sendiri dari
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual (Suryana, 2013, h.4). Industri kreatif sendiri adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual (Suryana dan Simatupang, 2013, h. 96).
KEMBALI KE ARTIKEL