Melihat fenomena tiga orang Presiden Indonesia – Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid – yang diberhentikan oleh DPR dalam sidang Istimewa, dapat memperlihatkan kepada kita penerapan UUD 1945 sebelum amandemen dapat terjadi penyimpangan. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki beberapa bagian yang bertentangan dengan sistem Presidensialisme yang dianut Indonesia, yaitu seorang Presiden dapat dimakzulkan oleh DPR melalui sidang MPR karena alasan politis.
KEMBALI KE ARTIKEL