Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan penghapusan ini.
Menurut Pasal 103B, ayat 1 dari beleid yang ditandatangani Jokowi pada 8 Mei sebelumnya, penerapan KRIS harus dimulai paling lambat 30 Juni 2025.Â