Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

BPJS Disederhanakan menjadi KRIS?

15 Mei 2024   09:19 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:29 161 0
Mulai tanggal 30 Juni 2025, Jokowi akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III.Pemerintah akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), juga dikenal sebagai kelas standar, di seluruh rumah sakit (RS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan penghapusan ini.

Menurut Pasal 103B, ayat 1 dari beleid yang ditandatangani Jokowi pada 8 Mei sebelumnya, penerapan KRIS harus dimulai paling lambat 30 Juni 2025. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun