Tanggal 5 Oktober 2016, menjadi babak baru konflik PT Semen Indonesia dgengan sebagian pihak yang mengatasnamakan warga Rembang. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Priyanto dan WALHI. Putusan tersebut oleh pihak penggugat "diartikan" sebuah kemenangan warga. Dalam amar putusan tersebut, MA mengatakan kabul pk, batal putusan judex facti, adili kembali : kabul gugatan., batal objek sengketa.
KEMBALI KE ARTIKEL