Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

UU Pilkada (Ketika Ruang Politik Rakyat untuk Berpartisipasi Diberangus)

10 September 2014   20:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:05 47 0

Usulan tentang perubahan sistem pilkada (Gubernur, Walikota, dan Bupati) dari langsung menjadi pemilihan lewat DRPR banyak disorot masyarakat karena banyak yang menilai itu merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Pemaksaan kehendak dari kepentingan partai politik pendukung (terutama yang kalah dalam Pilpres) sistem ini sangat jelas dengan berindung dibalik alasan biaya pilkada yang lebih murah dan lebih cepat, mengurangi masalah dalam proses pelaksanaan pilkada dan agar kepala daerah tidak lupa dengan partai pengusung nya (seperti yang dikatakan Anggota Panitia Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Darah (RUU Pilkada) dari Fraksi Gorlkar Nurul Arifin, Kompas :  9 September 2014, Kapok “Diludahi” Kepala Daerah, Golkar Dukung Pilkada Oleh DPRD) sungguh kurang bisa diterima dalam konsep dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun