Akhir September 2011 yang lalu, sebuah berita yang memberi harapan bagi dunia pendidikan di Indonesia – khususnya sekolah-sekolah swasta – datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review yang dilakukan oleh Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan) terhadap penggunaan kata “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikabukan MK.