fast blog saja salah satu oleh2 dari perjalanan bang bolank gowes to jogja adalah kekesalan atas sikap dari seorang kondektur yang
malak karena saya bawa sepeda lipat (yang sudah terlipat). detail ceritanya bisa dibaca di:
bang bolank gowes to jogja bagian 2. pada dasarnya saya bersedia bayar bea barang bilamana memang terutang / harus bayar. pembayaran pun harusnya dilakukan dengan berdasarkan aturan resmi dan dilakukan di tempat yang resmi. bukan dengan cara malak. sebagai tindak lanjut dari kekesalan ini,saya curhat dengan rekan2 kaskuser di thread B2W Regional Jakarta. salah seorang rekan menunjukkan "ketentuan" yang ada di website PT KAI. alamatnya :Â
http://www.kereta-api.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=53&Itemid=63 berikut skrinsut nya: pada keterangan E disebutkan mengenai barang bawaan lebih dari 10 kilogram, atau barang ringan makan tempat akan dikenakan bea bagasi sesuai aturan berlaku (STP ps 30). pertanyaan pertama: dimanakah saya dapat membaca peraturan STP pasal 30??? FYI, STP = Syarat dan Tarif Penumpang. ttg keterangan pada huruf 5, saya pernah membacanya di karcis kereta api kelas BISNIS dan EKSEKUTIF. coba cek skrinsut ini: tertulis:"Penumpang membawa barang bawaan lebih dari 20 (dua puluh) kg atau barang ringan makan tempat (RMT), dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (SPT pasal 23). whhaaaattt?? mana yang benar? 10 kilo atau 20 kilo? pasal 30 atau pasal 23 ?? cmon!! gmana nih PT KAI.. masak ada perbedaan antara website dengan karcis? apa emang mentalitas catut mencatut sudah sedemikian kuat hingga gak bsia dihilangkan? kondisi lanjutan. PERBEDAAN karcis kelas ekonomi dan karcis kelas bisnis/eksekutif sangat besar. pernah lihat karcis kelas ekonomi? cekidot : di karcis yang sekecil ini tidak ada keterangan APAPUN terkait dengan barang bawaan atau barang ringan makan tempat. keren kaaaaaaannnnn??????????????// update: dmanakah kita bisa membaca STP?? (syarat dan tarif penumpang)
KEMBALI KE ARTIKEL