Jakarta, Pakar ilmu hukum pidana, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H., memberikan pandangan terhadap undang-undang ITE. "UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi, sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah dalam acara ILC yang ditayangkan TVOne, Selasa malam (5/02/19).
KEMBALI KE ARTIKEL