Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Suksesi Gubernur di Monarki Jogja

30 November 2010   19:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:09 2701 1

“ …Pemilihan langsung adalah amanat konstitusi. Belum lagi, dalam sistem demokrasi pemilihan, ditekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai pejabat publik tertentuYa ini konstitusi kita kan menentukan seperti itu. Kita tidak melakukan itu di luar konstitusi… ”, kata Akbar Tanjung yang Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.

Terkait hal itu dengan soal keistimewaan DIY, ia mengusulkan jalan tengahnya yaitu Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam bisa tetap menjadi Kepala Daerah, namun untuk Kepala Pemerintahan sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

“ …Tentu tinggal diatur nanti bagaimana pengaturan kepala daerah yang notabene Sultan itu dengan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tentu sebagai pelaksana tugas sehari-hari (kepala pemerintahan) itu mendapat arahan dari pemerintah pusat, daerah atau Sultan”, tambah Akbar Tandjung, sebagaimana yang dikutip dari Detiknews.Com .

Namun sepertinya soal ‘kesetaraan’ dan ‘persamaan’ bagi setiap warga negarayang merupakan prinsip penting dalam sistem demokrasi pemilihan itu pada akhirnya akan diabaikan.

Lantaran pada saat ini, arus utama opini masyarakat maupun arah gerak politik dikalangan politisi cenderung menghendaki Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam mendapatkan keistimewaan dengan secara otomatis akan ditetapkan menjabat sebagai Kepala Daerah merangkap Kepala Pemerintahan di propinsi DIY.

Sebenarnya, sudah semenjak lebih dari 22 tahun yang lalu soal pengaturan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkaitan dengan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak lagi berkaitan dengan Kasultanan dan Pakualaman serta status keistimewaan DIY.

Setidaknya hal itu dapat dilihat pada waktu setelah wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono IX wafat pada tanggal 3 Oktober 1988, lalu Sri Paduka Pakualam VIII dilantik menjadi Gubernur propinsi DIY pada tanggal 19 Desember 1988.

Pada saat pelantikannya itu, Rudini yang menjabat sebagai Mendagri dalam pidato yang pada prinsipnya mendeklarasikan bahwa Yogyakarta tetap dipertahankan sebagai daerah istimewa namun Pengaturan Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dianalogikan dan tidak dikaitkan lagi dengan Kasultanan dan Pakualaman.

Dalam arti kata, hanya khusus untuk Sri Paku Alam VIII saja yang masih mendapatkan perlakuan berbeda dalam hal penunjukannya sebagai gubernur tanpa melalui pemilihan dan tanpa ketentuan masa jabatan.

Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada masyarakat dan rakyat Yogyakarta yang heroik, di bawah mendiang Sultan HB IX dan Paku Alam VIII”, kata Rudini, sebagaimana yang dikutip dari Tempointeraktif.Com .

Namun sepertinya soal itu juga dilupakan sehingga seolah-olah ketidak keterkaitan antara jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Kasultanan dan Pakualaman serta status keistimewaan Yogyakarta itu baru akan diberlakukan.

Terlepas dari itu, tampaknya RUUK propinsi DIY akan disusun dengan kembali mengaitkan status keistimewaan Yogyakarta dengan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernurnya.

Dimana pemegang tahta di Keraton Kasultanan dan Puro Pakualaman secara otomatis akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang tanpa melalui pemilihan dan tanpa batasan masa jabatan.

Berkait dengan itu maka konsekuensi logisnya adalah proses suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur akan terkait erat dengan proses suksesi pemegang tahta di Keraton Kasultanan dan Puro Pakualaman.

Dalam arti kata, suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur itu baru akan terjadi jika Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX telah wafat.

Lalu sosok penggantinya pun, tergantung sepenuhnya dari hasil proses suksesi yang terjadi di dalam tembok keraton Kasultanan dan Pakualaman, yang tentunya tanpa memerlukan keterlibatan dan peran serta rakyatnya.

Mengingat proses suksesi jabatan publik (Gubernur dan Wakil Gubernur) itu akan tergantung dari proses suksesi tahta di keraton, maka apakah sistem dan mekanisme suksesi yang akan terjadi di balik tembok keraton itu cukup solid dan akuntabel ?.

Disinilah letak masalahnya. Sebenarnya proses suksesi di dalam tembok keraton itu tidaklah cukup solid dalam sistem dan mekanismenya, jika tidak boleh dikatakan sebagai tidak cukup akuntabel juga.

Keraton Kasultanan sendiri boleh dibilang tidak punya arsip tertulis dari pranatan baku yang mengatur tentang proses suksesi ini.

Setidaknya hal itu tercermin dari bagaimana dahulu dinamika yang terjadi didalam proses suksesi tahta dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX ke Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Untunglah, musyawarah yang melibatkan sekitar 30 orang kerabat keraton itu mampu menghasilkan kesepakatan yang tidak sampai menimbulkan konflik dan perpecahan.

Hanya perlu dicatat bahwa dalam musayawarah itu tidak semuanya yang hadir itu mempunyai hak bicara maupun hak suara.

Semisal seperti menantu raja itu tidak mempunyai hak bicara maupun juga tidak mempunyai hak suara. Sedangkan saudara-saudara Sultan dan istri-istri Sultan yang masih hidup itu mempunyai hak bicara namun tidak mempunyai hak suara.

Dinamika yang terjadi didalam proses suksesi pada waktu itu terlalu panjang jika diulas dan dibahas pada tulisan kali ini. Oleh sebab itu dipersilahkan untuk membacanya langsung di arsip-arsip berita yang memberikan gambaran tentang bagaimana dinamika yang terjadi dalam proses suksesi pada waktu itu, yang diantaranya dapat dibaca di sini dan sini serta sini .

Berbeda halnya dengan dinamika yang terjadi didalam proses suksesi tahta dari Sri Paku Alam VIII ke Sri Paku Alam IX, yang lebih a lot dan sedikit menimbulkan ketegangan diantara para ahli warisnya.

Sehingga pada waktu itu, mekanisme rekrutmen untuk posisi Gubernur sudah dapat ditetapkan. Sedangkan rekrutmen untuk posisi Wakil Gubernur menjadi terpaksa ditunda dan posisi itu dikosongkan sementara.

Lantaran harus menunggu dulu selesainya musyawarah berkait proses suksesi sehingga secara definitif terpilih sosok yang akan dinobatkan menjadi Sri Paku Alam IX dan selanjutnya akan dilantik sebagai Wakil Gubernur.

Kejadian suksesi yang serupa dengan tersebut diatas jelas akan terulang kembali pada saat Sri Sultan Hamengku Buwono X itu wafat atau Sri Paku Alam IX itu wafat.

Lantaran itu maka saat itu juga harus terjadi proses suksesi yang akan memilih secara definitif sosok yang akan dinobatkan menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Sri Paku Alam X.

Lalu, selanjutnya Sri Sultan Hamengku Buwono XI dan Sri Paku Alam X akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, menggantikan ayahandanya yang wafat tersebut.

Berkait dengan itu, jika didalam RUUK itu tidak dimasukkan pula aturan-aturan sebagai rambu-rambu pelengkap atas pranatan tidak tertulis yang ada di dalam keraton, maka bukan tak mungkin akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bukan bermaksud memvonis dan memastikan akan terjadi konflik dan perpecahan didalam proses suksesi tahta yang akan terjadi itu. Tapi, mengabaikan adanya kemungkinan konflik dan perpecahan lantaran tidak adanya aturan baku yang diatur didalam RUUK soal suksesi itu juga bukanlah tindakan yang bijaksana.

Potensi itu tetap ada, setidaknya karena Sri Sultan Hamengku Buwono X ini tidak mempunyai anak lelaki.

Memang, bahwasanya Sri Sultan Hamengku Buwono X dan permasurinya GKR Hemas itu sudah secara tersirat menghendaki putri tertuanya, GKR Pembayun, sebagai calon pewaris tahta dan nantinya akan dinobatkan menjadi calon Sri Sultan Hamengku Buwono XI.

Sepertinya tidak akan ada masalah jika Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian membuat surat wasiat perihal putri tertuanya itu adalah ahli waris atas tahtanya itu.

Mengingat pranatan baku yang tak tertulis itu menyebutkan bahwa jika tak ada anak lelaki maka pewaris tahta di urutan berikutnya adalah saudara laki-lakinya, maka pertanyaannya adalah legowokah para saudara-saudara laki-lakinya Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan hal itu ?.

Sedikitnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mempunyai 5 (lima) orang saudara laki-laki yang mempunyai hak waris yang sama atas tahta dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Dikutip dari berita yang dapat dibaca di sini, mereka itu adalah :

  • KBPH Hadikusumo yang merupakan putra dari istri pertamanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu K.R.Ay. Pintokopurnomo.
  • GBPH Prabukusumo yang merupakan putra dari istri ketiganya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu KRAy Hastungkoro.
  • GBPH Pakuningrat yang merupakan putra dari istri keempatnya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu K.R.Ay. Ciptomurti.
  • GBPH Hadiwinoto yang merupakan putra dari istri keduanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu KRAy Windyaningrum.
  • GBPH Joyokusumo yang merupakan putra dari istri keduanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yaitu KRAy Windyaningrum.

Memang sepertinya saat ini tak ada gejolak, tapi ada baiknya jika diantisipasi lebih dahulu dengan diatur didalam RUUK itu agar tak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Sebenarnya gesekan dibawah permukaan ada walau seperti nyaris tak tampak lantaran dibungkus kesantunan dan ewuh pekewuh. Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari berita yang dapat dibaca di sini dan sini serta sini .

Ternyata masalah tak cukup hanya sebatas itu, masih ada masalah lain yang perlu diantisipasi, seperti yang diungkapkan oleh GBPH Prabukusumo, sebagaimana beritanya dapat dibaca di sini .

GBPH Prabukusumo yang merupakan adik Sri Sultan Hamengku Buwono X dari lain ibu.

Jika Sri Sultan hamengku Buwono X adalah putra Sri Sultan Hamengku Buwono dari istri keduanya, yaitu KRAy Windyaningrum. MakaGBPH Prabukusumo adalah putra Sri Sultan Hamengku Buwono dari istri ketiganya, yaitu KRAy Hastungkoro.

GBPH Prabukusumo mengemukakan bahwa RUUK itu harus pula mencakup hal-hal yang memberikan payung hukum jelas kuat dan lengkap. atas posisi Gubernur DIY terkait tradisi Kraton memilih Sultan.

Seperti diantaranya mengatur apabila Sultan berhalangan maka siapa yang berhak mewakilinya, bagaimana andai kelak ada Sultan yang dinobatkan itu belum cukup usianya, dan lain sebagainya dengan maksud agar kelangsungan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Menurutnya semua kemungkinan tersebut sudah ada contoh kasusnya dalam sejarah Kraton. “Itu perlu ditetapkan dalam payung hukum yang jelas dan tegas, sehingga pemilihan Sultan dan penggantinya tidak disalahpahmi atau disalahgunakan pihak tertentu”, kata GBPH Prabukusumo.

Akhirulkalam, memang RUUK Yogyakarta menjadi harus cukup rumit dan mendetail jika tidak ingin terepotkan dikemudian hari oleh adanya bias penafsiran.

Harus cukup rumit dan mendetail, sebab proses suksesi jabatan publik di propinsi Yogyakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur, akan sangat tergantung dari proses suksesi di Keraton Kasultanan dan Pura Pakualaman.

Dan, RUUK itu juga harus memastikan bahwa Keraton Kasultanan dan Pura Pakualaman itu mempunyai aturan tertulis baku perihal sistem dan mekanisme suksesi yang cukup solid dan akuntabel sehingga tidak akan menimbulkan gangguan yang dapat menimbulkan kekosongan di posisi Gubernur dan Wakil Gubernur agar kelangsungan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Wallahualambishshawab.

*

*

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun