Penyelesaian kasus Gayus semakin lama semakin kentara telah melenceng dari arah yang seharusnya, menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) setidaknya ada 10 kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya mengungkapkan keseluruhan kasusnya.
Kesepuluh kejanggalan itu ditengarai merupakan sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengarahkan alur dan skenario kasus ini agar tidak sampai menyentuh simpul-simpul besar yang sangat patut diduga akan menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut plus para atasan Gayus di institusi pajak.
Hal itu juga ditengarai sebagai sebuah modus agar kasus ini tak akan sampai mengimbas kepada sedikitnya 149 (seratus empat puluh sembilan) perusahaan swasta nasional maupun swasta asing, yang diduga perusahaan-perusahaan itu ada kaitan erat dengan kasus Gayus ini.
Dimana perusahaan-perusahaan itu diduga kuat telah menyetorkan uang kepada Gayus dan komplotannya, Gayus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan pangkat golongan III-A non eselon itu diketahui mempunyai uang di rekening bank senilai sekitar Rp. 28 miliar dan uang tunai yang disimpannya di save deposit box dengan nominal mencapai sekitar Rp. 75 miliar.
Tak hanya ICW, namun IPW (Indonesia Police Watch) juga menilai bahwa kasus Gayus ini telah menjelma menjadi ‘Gurita Mafia’ yang mencengkeram bangsa Indonesia.
IPW juga menyebutkan bahwa 10 parameter yang harus terpenuhi untuk menuntaskan kasus Gayus ini. Jika tidak maka Presiden seharus segera mendorong kasus Gayus ini agar diambil alih oleh KPK.
Masyarakat sesungguhnya sudah hilang kepercayaan terhadap Kepolisian, lantaran secara jelas terlihat pihak Kepolisian terbukti paling tidak sudah 3 (tiga) kali melakukan kelalaian dalam penanganan kasus Gayus ini.
Kelalaian yang mengundang tanda tanya besar, sebagai sebuah bentuk kesengajaan atau bukan kesengajaan, yaitu :
Pertama, terjadi pada saat awal terbongkarnya kasus ini dimana beberapa aparat Kepolisian dan Kejaksaan serta Hakim Pengadilan yang ditengarai telah terlibat dalam pat gulipat untuk meringankan bahkan membebaskan Gayus dari hukuman pidana sebagaimana seharusnya.
Kedua, terjadi pada saat terbongkarnya praktik pat gulipat itu sehingga–entah sengaja diberikan kesempatan atau kecolongan- Gayus sempat melarikan diri ke Singapura.
Ketiga, terjadi pada saat terbongkarnya plesiran Gayus beserta keluarganya ke pulau Bali padahal seharusnya Gayus menjalani masa penahanan dengan mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Namun, sepertinya dengan kondisi yang sudah sedemikian itu, tetap saja pihak Kepolisian keukeuh pada sikapnya untuk tetap menangani kasus Gayus ini dan tidak mau menyerahkannya kepada KPK.
Sepertinya, pihak penguasa tertinggi negara dalam hal ini adalah Presiden SBY juga secara tersirat mendukung sikap pihak Kepolisian itu.
Setidaknya, sampai hari ini belum terdengar kabar yang menyebutkan bahwa Presiden SBY memerintahkan kepada Kepolisian, atau paling tidak memberikan sinyal pertanda yang terbaca sebagai menghendaki agar KPK segera mengambil alih kasus Gayus ini.
Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi serta perkembangan keadaan yang terjadi, beberapa kalangan mengkhawatirkan jika KPK tetap tidak dilibatkan atau disingkirkan dalam penanganan kasus Gayus ini akan berimbas kurang baik bagi citra Presiden SBY.
Terutama dapat merusak citra Presiden yang dalam kaitan dengan janji dan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Untuk itu, ada kalangan yang mengusulkan bahwasanya alangkah arif bijaksananya jika KPK juga diberikan porsi juga untuk menangani kasus Gayus ini.
Namun kalangan itu juga memahami dan memaklumi bahwasanya ada banyak pihak yang tentunya harus dijaga kepentingannya.
Untuk itu tentulah secara bijaksana dapat dicarikan cara dan strategi serta dapat dipilihkan porsi yang tepat dan sesuai untuk bagiannya KPK. Dalam arti kata, kalangan itu mengusulkan agar KPK diberikan porsi di bagian yang paling minimal dampak dan resiko politiknya.
Kalangan itu juga menyimpulkan bahwa jika melihat kasus ini secara keseluruhan, dapatlah dikatakan setidaknya ada 4 pihak yang simpul kepentingannya perlu dijaga dan diakomodasi dalam kaitannya dengan penanganan kasus Gayus ini. Pihak-pihak tersebut, menurut kalangan itu, yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pajak, serta 149 buah perusahaan swasta nasional dan asing.
Menilik luas dan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh kasus Gayus ini terhadap pihak-pihak tersebut diatas, serta resiko politik yang dapat ditimbulkan dari terancamnya kepentingan pihak-pihak tersebut diatas, barangkali dapat disimpulkan jika resiko terkecilnya jika porsi KPK adalah dibagian pengusutan yang berkaitan dengan pihak institusi pajak.
Dalam arti kata, pihak Kepolisian tetap menangani kasus Gayus dalam kaitannya dengan pihak perusahaan swasta nasional dan swasta asing, termasuk juga yang ada berkait dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan serta jajaran Hakim di Pengadilan.
Sedangkan pihak KPK menangani kasus Gayus dalam kaitannya dengan aparat pajak sebagai sesama kolega maupun atasannya Gayus.
Pembagian itu, menurut kalangan pengusulnya itu dinilai cukup jitu dan tepat. Mengingat disamping resiko politik yang dapat ditimbulkan oleh para birokrat PNS di institusi pajak itu dapat dikatakan relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan resiko politik yang dapat ditimbulkan oleh keempat pihak lainnya.
Juga hal itu selaras dengan keinginan dari pihak aparat pajak sendiri, dimana pihak institusi Pajak sendiri juga telah menantang Gayus untuk menyebut nama individu yang melakukan penyimpangan dalam perkara pajak.
Disamping itu, hasil dari pengusutannya KPK itu akan dapat dimanfaatkan untuk membersihkan dan membenahi institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Diharapkan dengan demikian itu citra Presiden SBY tetap terjaga, bahkan akan mendapatkan kredit poin tersendiri dari keberhasilannya membersihkan dan membenahi institusi Pajak. Disisi lainnya, kepentingan banyak pihak tetap dapat terakomodasi dan terlindungi, dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan dari kait mengkaitnya kasus Gayus ini pun tetap dapat terkendali, serta besarnya resiko politiknya pun dapat diminimalkan sekecil mungkin.
Bijaksanakah usulan itu ?. Dan, akankah demikian yang akan terjadi di kasus Gayus ini ?.
Wallahualambishshawab.
*
- Artikel terkait dapat dibaca di : ‘Gayus kibuli Polisi’ ,‘Sistemiknya urusan Pajak’ ,‘KPK rindu Antasari’ .
- Artikel lainnya dapat dibaca di :‘Uji Loyalitas Pelanggan SPBU Pertamina’ ,‘Mengapa kok TKW ?’ ,‘Salaman ala Sunda’ .
*