Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa tiga perusahaan tambang batubara miliknya grup Bakrie yaitu PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) serta PT. Arutmin Indonesia (AI), yang diduga terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar.
“Nilainya kurang lebih Rp. 2,1 triliun”, kata Mochamad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak.
Jumlah sebesar Rp. 2,1 trilyun itu terdiri dari PT. BUMI sebesar Rp. 376 miliar, dan PT. KPC sebesar Rp. 1,5 triliun, serta PT. AI sebesar Rp. 300 miliar.
Adapun tahapan pemeriksaan terhadap ketiga perusahaan tersebut, PT. BUMI dan PT. KPC sudah masuk tahap penyidikan, sedangkan PT. AI baru dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan.
Demikian kabar yang sempat ramai diberitakan oleh media massa sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2009 yang lalu, dimana pada saat itu waktunya bersamaan dengan Pansus DPR sedang dalam proses penyelidikan atas kasus Skandal Bailout Bank Century yang melibatkan uang negara senilai sekitar Rp. 6,7 trilyun.
Selanjutnya entah karena sebab apa, serunya kabar tentang perkembangan kasus pajak grup Bakrie itu berangsur surut sejalan dengan surutnya kabar tentang perkembangan penyelesaiannya kasus Skandal Century.
Padahal, sebagaimana diketahui menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jika suatu kasus pajak telah sampai pada penyidikan pidana, maka penghentian penyidikan atas kasus itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, setelah wajib pajak mengakui kesalahannya dan membayar tunggakan pajak ditambah denda sebesar empat kali pajak terutang.
Itu berarti, jika kasus ketiga perusahaan batubara milik grip Bakrie itu dianggap kurang bayar sbesar Rp. 2,1 triliun, maka pihak grup Bakrie hanya bisa menghentikan penyidikan itu jika membayar sebesar Rp. 10,5 triliun.
Beberapa kalangan pun kemudian ada yang menduga dan menuduh bahwa telah terjadi barter antara kasus pajak grup Bakrie dengan kasus Skandal Bailout Bank Century.
Tentu saja dugaan dan tuduhan itu dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kedua kasus tersebut.
Tak berapa lama kemudian Susno Duadji, mantan Kabareskrim, memunculkan kasus baru terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan.
Kasus ini sedemikian serunya, karena kasus ini disamping merupakan kasus penggelapan pajak, juga merupakan kasus markus (makelar kasus) yang melibatkan beberapa aparat kepolisian berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi.
Bahkan diduga pula, melibatkan beberapa jaksa serta hakim yang menangani kasusnya itu, dan memberikan vonis bebas kepada Gayus.
Bertambah seru lagi, lantaran setelah kasusnya ramai diperbincangankan, Gayus beserta isteri dan anaknya sempat berhasil melarikan diri keluar negeri ke Singapura. Namun tak berapa lama, Gayus dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Meridien, Orchard Road Singapura.
Saat ini, Gayus sedang menjalani kembali pemeriksaan atas kasusnya itu. Dan menurut kabar, Gayus mulai mengungkapkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu, termasuk beberapa perusahaan tertentu yang menyetorkan uang ke rekeningnya.
Gayus mengakui bahwa ada aliran dana ke aparat Polri yang bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Aliran dana itu diberikannya dengan maksud tujuan untuk mengatur pembukaan blokir atas rekening milik Gayus dan pengaturan perekayasaan kepemilikan uang yang melibatkan Andi Kosasih.
Disamping itu, melalui pemeriksaan terhadap transaksi di rekening Gayus yang sebesar Rp. 28 miliar itu diketemukan adanya aliran dana sebesar Rp. 11,8 milyar yang mengalir ke 3 perusahaan.
Menurut catatan transaksi, pada tanggal 7 Desember 2009 ada dana sebesar Rp. 9,394 milyar yang ditransfer dari rekening Gayus ke rekening PT. Perdana Karya Perkasa Tbk di Bank Mega Jakarta.
Namun, pihak perusahaan itu membantah bahwa dana itu tidak terkait kasus penggelapan pajak yang membelit Gayus itu. Menurut pihak perusahaan, transaksi itu merupakan pengembalian pinjaman uang dari Selly Amalia kepada Direktur Utama perseroan itu.
Konon menurut kabar, PT. Perdana Karya Perkasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara serta rental dan penjualan alat berat, yang berkantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur.
Perusahaan ini mempunyai 4 lokasi konsesi penambangan batubara yang berlokasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta Penajam Pasir Utara.
Konon pula, perusahaan yang sudah listing di BEJ pada tanggal 11 Juli 2007 ini termasuk di urutan 30 dalam daftar pengumuman Direktorat Jenderal Pajak tentang 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak, yang pernah diserahkan daftarnya oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Komisi XI DPR pada tanggal 28 Januari 2010.
Akhirulkalam, berkait dengan daftar 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak itu, didalamnya terdapat nama perusahaan PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Namun tidak terdapat nama perusahaan PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT. Arutmin Indonesia (AI).
Adakah ini ada kaitannya dengan kasusnya Gayus Halomoan Tambunan ?.
Atau, inikah yang dituduhkan oleh beberapa kalangan sebagai barter antara kasus pajak dengan kasus Skandal Century ?.
Wallahulambishshawab.
*
Catatan Kaki :
- Artikel terkait seputar pajak yang membahas kesenjangan gaji yang mencolok antara pegawai pajak dengan aparat negara di instasi lainnya dapat dibaca di “Mencemburui Aparat Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas deskripsi modus permainannya pegawai pajak dapat dibaca di “Sistemiknya urusan Pajak” dengan mengklik di sini , serta yang membahas kesejahteraan dan kenikmatannya pegawai pajak dapat dibaca di “Nikmatnya jadi Pegawai Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas kasus pajak grup Bakrie sebagai barter kasus Skandal Century dapat dibaca di “Meragukan Integritas Sri Mulyani” dengan mengklik di sini .
- Artikel terkait seputar politik yang membahas emansipasinya para Srikandi Indonesia dalam Pilkada dapat dibaca di “Trio Srikandi Indonesia” dengan mengklik di sini , dan yang membahas serunya persaingan antar tokoh muda dalam memperebutkan jabatan Ketua Umum partai Demokrat dapat dibaca di “Andi Mallarangeng versus Anas Urbaningrum” dengan mengklik di sini .
- Artikel terkait seputar budaya yang membahas tanggal 1 April sebagai hari peringatan tradisi kebohongan dan penipuan dapat dibaca di “April Mop” dengan mengklik di sini , dan yang membahas jurang kultural antar peradaban dunia dapat dibaca di “Miss Serambi Mekkah” dengan mengklik di sini .
*
Lampiran :
Daftar 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak, dikutip dari sumber berita yang dapat dibaca dengan mengklik di sini .
- Pertamina (Persero)
- Karaha Bodas Company LLC
- Industri Pulp Lestari
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Kalimanis Plywood Industries
- Siemens Indonesia
- Angkasa Pura II (Persero)
- Bentala Kartika Abadi
- Daya Guna Samudera Tbk
- Direct Vision
- Hyaat International-Asiapacific Limited
- Djarma Aru
- Televisi Republik Indonesia
- Likpin LLC
- Multi Kontrol Indonesia
- Kereta Api Indonesia (Persero)
- Bank BNI
- TH Indo Platations
- Ing International
- Surya Dumai Industri Tbk
- DSM Kaltim Melamine
- Cosa International Group Limited
- Bank Bukopin
- Pasifik Satelit
- PT. Bukit Makmur Mandiri Utama
- Bank Global International
- DP3KK
- Gandhi Memorial International School
- Sarana Niaga Perdana
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk
- PT Sampoerna AGro Tbk
- Seaunion Energy (Limau) LTD
- Agoda Rimba Irian
- Total E & P Indonesia
- Avera Pratama
- PT. Steady Safe Tbk
- Toyota Tsusho Indonesia
- Kaltim Prima Coal
- Jakarta Llyod Kantor Pusat
- Universal Foodwear Utama Indonesia
- Sumalindo Lestari Jaya Tbk
- General Food Industries
- Inti Indosawit Subur
- Holcim Indonesia Tbk
- Kinantan Senaputra
- Pembangunan Sarana Jaya
- Planet Electrindo
- Mobil Exploration Indonesia
- Textra Amspin
- Semen Tonasa
- Kaltim Methanol Industri
- Eka Manunggal Lestari
- Perkebunan Nusantara XIV
- Toyo Denso Indonesia
- Pertamina Unit Pembekalan
- Salim Ivomas Pratama
- Gajah Tunggal Mulia
- Intimutiara Kimindo
- Perkebunan Hasil Musi Lestari
- Petro Oxo Nusantara
- Dwi Satya Utama
- Jamsostek (pusat)
- Wira Insani
- Ragam Logam
- PT. Catur Gatra Eka Perkasa
- Perkebunan (persero)
- Pakerin
- PT. Central Proteinaprima Tbk
- Daesung Eltec Indonesia
- Merpati Nusantara Arlines
- Madya Semarang
- Hyundai Indonesia Motor
- Aspirasi Luhur
- Istaka Karya
- Dongfang Electric Corporation Indonesia Project
- Cakrawala Mega Indah
- Gapura Angkasa
- Sun Hope Investment
- Texmaco Taman Synthetics
- Singgar Mulia
- Pulau Sambu
- Il Jin Sun Garment
- LKBN Antara
- Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
- Astina Putera
- Pindo Deli Pulp And Papermills
- Sragen Abadi Textile Industri
- Kaltim Parna Industri
- Korina Semarang
- Tiga Ombak
- Menara Tiga Diesel
- Valu Trada Indonesia
- Asrigita Prasarana
- Ivo Mas Tunggal
- Sinar Kencana Inti Perkasa
- Mandiri Eka Mandiri
- Deutsche Bank AG
- Wirakarya Sakti
- Gunung Bayan Pratamacoal
- Garuda Indonesia.
*