Kemarin lusa, fraksi PKS dan fraksi Golkar sudah menyatakan tekadnya untuk tak mau menutupi bangkai gajah dalam kasus Skandal Bailout (Blanket Guarantee) Bank Century yang melibatkan uang negara sebesar lebih dari Rp. 6,7 Trilyun.
Disusul kemudian dengan kesimpulan sementara dari fraksi PKS yang intinya secara tegas menyatakan bahwa ada indikasi serius korupsi dalam pengucuran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) hingga bailout Bank Century.
Selain itu, fraksi PKS juga meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera proaktif mengusut dan memproses secara hukum kasus ini.
Senada dengan itu, fraksi PAN juga menyampaikan dengan tegas bahwa unsur pelanggaran korupsi sudah dipenuhi dalam rangkaian bailout Century.
Dalam pandangannya, fraksi PAN juga menyatakan bahwa KPK sudah selayaknya menangani kasus ini.
“Ada indikasi korupsi dalam FPJP. Unsur korupsi sudah dipenuhi dalam pemberian ini oleh BI dan penjamin simpanan. KPK sudah layak menangani kasus ini”, kata juru bicara FPAN, Asman Abnur.
Hal yang hampir serupa dinyatakan pula oleh fraksi PPP. Dalam pandangannya fraksi PPP menyatakan bahwa BI (Bank Indonesia) telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.
Selain itu, fraksi PPP juga mencatat bahwa pembentukan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan KK (Komite Koordinasi) masih menyisakan persoalan hukum hingga sekarang.
Pandangan sedikit berbeda disampaikan oleh fraksi PKB. Fraksi ini walau melihat banyak kelalaian BI dalam rangkaian bailout Century.
Disamping itu, BI juga sama sekali tidak tegas, akibatnya bank Century yang posisi CAR sudah minus tetap mendapat FPJP.
Namun fraksi ini tidak menyalahkan kerja KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan fraksi Gerindra secara tegas berpandangan bahwa bailout Century tanpa dasar hukum sebab perppu JPSK sudah ditolak oleh DPR.
Bank Century sudah gagal sejak sebelum dimerger. Namun BI bersama KSSK dengan menggunakan data yang kurang valid tetap menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kemudian, fraksi Hanura berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, kasus skandal Century adalah upaya perampokan dana secara berlanjut oleh pemilik bank yang bekerja sama dengan pejabat BI dan Menteri Keuangan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Dalam hal ini, pejabat yang harus bertanggungjawab antara lain yaitu manajemen lama Bank Century, manajemen baru Bank Century, pejabat akuisi, pejabat pasca merger, pejabat BI dalam FPJP, pejabat KSSK, UP3R, Komite Koordinasi, dan pejabat LPS.
“Dana LPS yang dikucurkan melalui PMS untuk sesuatu yang seharusnya tidak dikeluarkan negara”, kata Akbar Faisal, juru bicara fraksi Hanura.
Di lain pihak, fraksi Golkar juga menyatakan bahwa ada masalah tindak pidana perbankan, pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penyimpangan yang melanggar hukum dalam bailout Century.
“Dari proses penyelidikan, kami menemukan 59 bentuk penyimpangan dilakukan BI dan KSSK. 15 penyimpangan di CIC sendiri, 4 penyimpangan merger CIC, 21 penyimpangan merger Piko, Danpac, dan CIC menjadi Bank Century, 8 penyimpangan FPJP, dan 11 penyimpangan bailout Century dan PMS”, kata juru bicara Fraksi Parta Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa.
“FPG mendukung kasus pemilik Bank yang melibatkan otoritas moneter untuk diproses hukum”, kata papar Agun Gunanjar Sudarsa.
Selanjutnya, fraksi PDIP menegaskan bahwa berdasar konstruksi fakta dan permasalahan hukum yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama pemeriksaan, diketemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran asas akuntabilitas dalam merger maupun akuisisi, pemberian FPJP dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) serta proses kebijakan pemberian bail out kepada Bank Century.
“Fraksi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan. Dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam kaitan pemberian dana PMS”, kata juru bicara fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari.
Sementara itu, seperti yang sudah diduga oleh hampir semua kalangan, fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa tak ada kesalahan maupun tak ada satu unsur pun yang dinilai melanggar hukum dalam proses dana talangan (bailout) Bank Century, baik itu penetapan bank gagal berdampak sistemik maupun pemberian FPJP dan PMS.
Fraksi partai Demokrat juga menilai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak kredibel dalam melakukan audit investigasi terhadap proses bailout Bank Century.
Dengan demikian, kesimpulan sementara dari semua fraksi, terkecuali fraksi Partai Demokrat, semuanya sepakat dan sependapat bahwa ada pelanggaran dalam proses bailout Bank Century.
Untuk itu sudah selayaknya jika KPK segera menindaklanjuti proses hukumnya, mulai dari pengusutan sampai penuntutan, terhadap pejabat-pejabat yang bertanggungjawab atas kasus skandal bailout (blanket guarantee) bank Century ini.
Namun, ada kesan KPK terlihat kikuk dan rikuh. KPK seakan enggan untuk menangangi kasus skandal Century ini.
Soal kikuk dan rikuh ini, tak kurang dengan Adnan Buyung Nasution juga sudah mempertanyakannya.
KPK terkesan kikuk dan rikuh, padahal sudah jelas bahwa para pejabat KSSK yakni Sri Mulyani dan Boediono serta Raden Pardede sebagai pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Hal yang sama juga dilihat oleh publik. Disamping KPK terkesan kikuk dan rikuh, juga KPK terlihat sangat lamban dan sangat tidak responsif dalam soal kasus skandal Bank Century ini.
Sesuatu hal yang sangat bertolak belakang dengan gaya dan ritme kerja KPK selama ini.
Ada apa dengan KPK ?. Adakah hal-hal semacam kompromi yang tidak diketahui oleh publik sehingga menjadikan pimpinannya enggan untuk menangani kasus skandal Bank Century ini ?.
Terlepas dari soal adanya kompromi dan deal-deal tertentu, perlulah diingat oleh petinggi KPK, teristimewa Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Solidaritas rakyat yang dengan sukarela membela mereka saat mereka dikriminalkan oleh Polri itu ada makna dan spririt dan titipan amanah didalamnya.
Rakyat menginginkan agar KPK tetap independen dan bekerja tanpa kompromi, seperti yang sudah diperlihatkan pada kinerja mereka di saat yang telah lalu.
Jika tak ada semacam kompromi dan deal-deal tertentu berkait dengan kasus skandal Bank Century ini, maka kenapa KPK belum juga bergerak ?. KPK masih menunggu apa lagi sih ?.
Wallahualambishshawab.
*
Referensi Artikel Terkait Lainnya :
- ‘Sri Mulyani Wapres 2014-2019’, klik di sini .
- ‘Kontroversi 13 Nopember 2008’, klik di sini .
- ‘Marsilam Robert Simanjuntak’, klik di sini .
- ‘SBY Penanggungjawab Skandal Century’, klik di sini .
- ‘Bola Umpan dari Susno Duadji’, klik di sini .
- ‘Andai Wapres Diganti’, klik di sini .
- ‘Gatotkaca Indonesia Keok Lawan IMF’, klik di sini .
- ‘Bali berlanjut ke Century’, klik di sini .
- ‘Gatotkaca Indonesia, Hopo Kurang Hebat ?’, klik di sini .
- ‘Saatnya Cicak tagih KPK’, klik di sini .
- ‘Ada Deal Apa Antara Presiden dengan KPK ?’, klik di sini .
*