Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Susno sedang main Kartu Truf ?

10 Januari 2010   17:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:32 1668 0

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji,pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2010, secara mengejutkan telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran Susno di persidangan itu dalam rangka menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan Antasari Azhar sebagai dalang dan otak dari pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Susno dalam kesaksiannya telah membantah kesaksian Irjen Pol Hadiatmoko. Dalam kesaksiannya itu, Susno mengaku bahwa pada awalnya ia tidak tahu soal tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari. Susno mengatakan bahwa Hadiatmoko yang dulu menjabat Wakabareskrim adalah ketua tim pencari motif Antasari.

Susno pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari Direktur Serse Kriminal dan Hukum Polda Metro Jaya, Iriawan, soal keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan hanya melapor ke Hadiatmoko.

Dan, walaupun saat itu Hadiatmoko merupakan wakil Susno, namun Hadiatmoko tidak pernah melaporkan soal penanganan kasus Antasari kepadanya, akan tapi langsung lapor ke Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Seusai kehadirannya yang menghebohkan sebagai saksi yang meringankan Antasari tersebut, timbullah kontroversi yang berbuntut panjang.

Buntut panjang itu salah satunya berkait dengan seusai kehadiran Susno di persidangan Antasari, kemudian Mabes Polri mengirimkan sepasukan anggota tim elite Polri dari kesatuan anti teror, Densus 88, untuk menarik fasilitas-fasilitas seperti antara lain sopir dan pengawal serta ajudan. Fasiltas yang dulu pernah diberikan kepada Perwira Tinggi Polri ini.

Kontroversi pun merebak, saling bantah membantah. Mabes Polri membantah bahwa penarikan fasilitas itu berkait dengan kehadiran Susno sebagai saksi di persidangan Antasari.

Entah berkaitan ataupun tidak, namun yang jelas faktanya adalah penarikan fasilitas oleh Mabes Polri itu waktu pelaksanaannya sangat berdekatan dengan waktu setelah Susno hadir sebagai saksi di persidangan Antasari.

Bisa jadi itu hanya kebetulan semata saja, namun jika dilihat dari urutan dan jeda waktunya, boleh dikatakan sebagai rentetan peristiwa dengan waktu yang berurutan.

Kontroversi tak berhenti sampai disitu, Mabes Polri kemudian menyalahkan Susno yang telah hadir sebagai saksi itu tanpa ijin dan persetujuan dari Kapolri.

Buntutnya, Mabes Polri langsung membentuk tim pemeriksaan atas diri Susno yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum).

Kontroversi berlanjut, karena Susno bersikap tak surut dan merespon dengan berani atas aksi yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut.

Hal ini tentunya sangat mungkin akan mengundang aksi lanjutan dari Mabes Polri, dan akibat lanjutannya dapat ditebak, akan berdampak kontroversi yang berbuntut lebih panjang lagi.

Terlepas dari segala kontroversi berikut buntut panjangnya akibat dari kehadiran dan kesaksian dari mantan Kabareskrim ini, ada sisi lain yang menarik jika dilihat dari sudut pandang yang mencoba menelisik adanya ketidak laziman dalam kasus kontroversi ini.

Susno adalah Kabareskrim pada saat kasus Antasari Azhar ini disidik lalu dimajukan ke pengadilan.

Lalu, setelah dilengserkan dari jabatan Kabareskrim, kasus Anggodo dilimpahkan oleh Mabes Polri kepada KPK.

Di saat situasi yang seperti itu, Susno hadir sebagai saksi yang meringankan Antasari.

Bahkan Susno dengan berani telah mengungkap adanya ketidak laziman soal hirarki penanganan kasus, dimana Wakabareskrim beserta Direktur Serse Kriminal dan Hukum telah memby-pass dirinya dengan langsung lapor ke Kapolri dalam penanganan kasus Antasari ini.

Adakah kesaksiannya yang kali ini hanya merupakan gertakan awal sebagai langkah permulaan dari Susno kepada Mabes Polri agar tidak menjadikannya sebagai kambing hitam jika saja kasus Anggodo itu mengharuskan adanya anggota Polri yang harus dipersalahkan ?.

Ataukah, tidak berkait dengan Anggodo, namun dengan hal yang lain. Sesuatu hal lain dimana Susno merasakan situasi yang membuat dirinya terancam ?.

Semacam ancaman terhadap dirinya oleh sesuatu hal, yang bisa jadi berkait dengan sesuatu yang sedang direncanakan atau sedang dilakukan oleh Mabes Polri yang berkait langsung ataupun tak langsung akan berimbas kepada Susno ?.

Dalam kata lain, seolah Susno sedang menggertak Mabes Polri dengan memainkan kartu truf yang dipegangnya, yang berkait dengan kasus Antasari ini.

Kesaksiannya kali itu ibarat ia sedang membuka satu buah kartu trufnya, sembari memperingatkan bahwa masih ada setumpuk kartu lain yang ada di genggaman tangannya.

Seakan Susno sedang mengatakan bahwa kesaksiannya ini baru merupakan awal permulaan saja, hanya pembukaannya saja, masih banyak hal lain yang belum diungkapkannya.

Dimana jika hal lain itu diungkapkannya pada kesempatan mendatang, maka persoalan kasus Antasari ini bisa menjadi lain jalan ceritanya sehingga endingnya pun bisa sangat mengejutkan.

Terlepas dari gertakan Susno terhadap koleganya di Mabes Polri, ada pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri jawabannya.

Selain soal ketidak laziman di hirarki penangan kasus, Susno sebagai Kabareskrim di saat penangan kasus Antasari, tentu Susno mempunyai banyak informasi lain yang lebih mengejutkan dan menghebohkan, maka informasi apa lagi yang dipunyai Susno berkait dengan kasus Antasari ini ?.

Adakah informasi lain yang belum dibukanya itu dapat membuat Antasari menjadi terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan sebagai dalang dan otak dari pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ?.

Adakah itu ?. Jika ada, maka atas nama rasa keadilan, tentu publik sangat mengharapkan dan menantikannya.

Selanjutnya, tentu timbul pertanyaan lanjutannya, apakah kartu yang dipegang oleh Susno itu memang bernilai sebagai kartu truf ?.

Jika kartu itu atau informasi itu, apapun bentuknya, dapat membuat vonis tidak bersalah atas Antasari, lantaran tidak terbukti alias Antasari bukan sebagai dalang dan otak dari pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, maka jelas kartu itu sangat berharga dan bernilai sebagai kartu truf.

Mengapa berharga dan bernilai sebagai kartu truf ?.

Sebab lantaran, vonis tidak bersalah itu akan berlanjut kepada sebuah tanda tanya besar yang menjadikan pekerjaan rumah lanjutan, dimana itu akan membuat kerepotan dan kepusingan banyak pihak, bahkan tak terbatas hanya Mabes Polri saja.

Jika bukan Antasari yang menjadi dalang dan otak dari pembunuhan, lalu siapakah dalang dan otak dari pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ?.

Bahkan bukan tak mungkin, lanjutan dari tanda tanya besar dalam rentetan pertanyaan lainnya lantaran vonis bebasnya Antasari itu dapat menjadi bola salju yang liar dan akan merepotkan banyak pihak.

Jika benar demikian adanya, maka memang gertakan dari Susno itu bukan gertakan yang sepele dan main-main saja. Benar-benar bernilai sebagai kartu truf.

Lalu, akankah gertakan Susno itu akan berlanjut ?. Akankah permainan masih akan berlanjut ?.

Seperti lazimnya dalam permainan kartu truf, atau permainan kartu bridge, dimana call dan pembukaan serta urutan kartu itu tidak hanya tergantung si pemegang kartu saja. Akan tetapi juga tergantung bagaimana aksi dan reaksi serta respon dari partner dan juga lawan bermainnya.

Sedangkan di salah satu sisi lainnya dari permainan ini adalah kasus Antasari yang sedang menjadi barang taruhan berharganya.

Maka ini berarti lanjutan dari permainan ini tergantung bagaimana Mabes Polri akan melakukan aksi lanjutannya, dan melakukan reaksi dan respon atas aksi Susno tersebut.

Setelahnya, akankah kemudian Susno menyudahinya, selanjutnya menyimpan kembali dengan rapi kartu-kartu trufnya itu ?.

Bisa jadi permainan hanya berhenti sampai sekian saja, bisa jadi juga akan berkembang menjadi permainan yang panjang dan rumit. Semua itu tergantung bagaimana masing-masing pihak saling melakukan aksi dan reaksi sebagai responnya.

Terlepas dari berlanjut atau tak berlanjut, namun benarkah ini hanya sebuah permainan untuk mencapai kestabilan situasi dan kesetimbangan posisi serta pengamanan kepentingan dari semua pihak yang saling berkait ?. Benarkah demikian adanya ?.

Akhirulkalam, semoga saja semua pihak tidak ada yang menganggap dan memperlakukan kebenaran sebagai barang permainan dan pertaruhan. Sehingga yang benar tetap dikatakan benar dan yang salah tetap dikatakan salah, dan keadilan hukum pun tidak menjadi punah di negeri ini..

Wallahulambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Artikel lainnya yang berjudul ‘Rekayasa Missing Link‘ dapat dibaca dengan mengklik di sini , dan yang berjudul ‘Cawapres Esek-Esek‘ dapat dibaca dengan mengklik di sini , serta yang berjudul ‘Bencana dan KPK‘ dapat dibaca dengan mengklik di sini .

*

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun